Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) adalah nilai-nilai luhur bangsa yang harus ada menyatu kuat dalam diri setiap rakyat Indonesia dan menjadi karakter dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Konstitusi harus dipahami bukan hanya sebagai jaminan kedaulatan, melainkan juga jalan ikhtiar bagi kita bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.
Peningkatan kapasitas layanan kesehatan nasional merupakan dasar mutlak sebagai garis pertahanan pertama dalam menghadapi pandemi.
Menurutnya, UU HPP disahkan sebagai pelengkap beberapa aturan yang telah disahkan sebelumnya seperti Undang-Undang terkait Tax Amnesty yang ditetapkan pada 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar berharap CPNS Setjen DPR RI akan menjadi PNS yang santun, kompeten dan berkarakter sesuai dengan nilai dasar Pancasila, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional.
pengadilan tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.