Hal itu didalami penyidik KPK lewat 9 orang saksi pada Jumat, (11/3). Para saksi diperiksa di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku.
Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Zuhdi atas dugaan suap kepada Abdul Gafur Mas`ud.
Dia diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung.
KPK juga mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika serta sejumlah aktivitas usahanya.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk TRP dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya,"
Hal itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan Wali Kota Bekasi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka ,"
Pendalaman dugaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Bu Veronica menyampaikan kalau pak Mukmin hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.
Azis bakal menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta