Dia mengaku tak menerima surat pemanggilan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
Ketiga anak Rahmat Effendi tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Dua pihak yang turut menjadi tersangka ialah seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja dan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Lembaga antikorupsi menduga ada komunikasi khusus antara Bahrullah Akbar dengan pihak yang terkait perkara ini dalam mengurus DID Tabanan Bali.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin.
Perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Penyelewengan dana DID itu diselidiki KPK lewat sejumlah saksi, dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan hingga para petani pada Rabu (16/3) kemarin.