Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Selasa, 4 Maret 2025.
Hal tersebut didalami penyidik kepada Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno.
Hal itu didalami penyidik lewat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Belasan kendaraan itu dibawa ke Rupbasan KPK.
Budi menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.
Sidang akan digelar kembali pada 10 Maret 2025 mendatang.
Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Pemerintah RI sudah mengirimkan dokumen sebagai syarat terkait ekstradisi Paulus Tannos.