Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding mengangkangi Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Mendagri Tjahjo Kumolo diminta untuk mempertimbangkan kembali terkait usulan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Mendagri Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) berpotensi rusak sistem demokrasi di tanah air.
Presiden Jokowi diminta untuk menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Dari sisi landasan yuridis, katanya, tidak melihat ada landasan yuridisnya.
Tjahjo mengklaim, usulan dua jendral polisi itu tak melanggar aturan yang ada.
Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) dinilai menimbulkan kecurigaan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Apa alasannya?
Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam Pilkada.