Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melawan Undang-Undang (UU) terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Jakarta, Minggu (28/1). Menurutnya, UU Kepolisian melarang perwira Polri menjadi pejabat gubernur."UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian," kata Yusril.Yusril menegaskan, aparat kepolisian dilarang rangkap jabatan jika tidak berkaitan dengan tugas Polri. Misalnya, menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu nggak terkait langsung dengan tugas-tugas Kepolisian.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri
























