Menilik kasus Singapura ini semestinya Pemerintah tidak mengendorkan program pembatasan mobilitas masyarakat. Apalagi tingkat vaksinasi kita baru mencapai 28 persen.
Pengawasan bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, APBD, dan BUMN agar program peningkatan TKDN dapat direalisasikan.
Jangan sampai pasar dalam negeri kita habis oleh serbuan baja impor. Harusnya Pemerintah segera menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja impor yang nyata-nyata terbukti melakukan praktek dumping.
Mengacu pada UU Tentang Kepemudaan No 40 Tahun 2009, pemuda adalah mereka yang tengah berada pada usia produktif di 16 sampai 30, maka berangkat dari sini sudah semestinya program-program di dalam RAPBN Kemenpora tahun anggaran 2022 juga mencerminkan target optimalisasi potensi para pemuda usia 16 sd 30 tahun ini.
Selain itu, pembangunan PLTN ini murni untuk tujuan damai, tidak untuk pertahanan keamanan. Sebab selain karena stabilitasnya yang tinggi, cocok untuk beban dasar (base load), pembangkit listrik dari sumber nuklir (PLTN) ini diminati beberapa daerah dan diperkirakan sumber bahan bakarnya tersedia.
Pemerintah harus terus mengupayakan penurunan kasus baru dan kasus kematian akibat Covid-19 dengan berbagai program terukur. Selain terus mendorong pembangunan pabrik vaksin Merah Putih karya anak bangsa.
Jadi antara tarif BJP-SDA dengan subsidi listrik sebenarnya hanyalah soal “kantong kiri dan kantong kanan”. Namun demikian, kita tetap mendesak, agar opsi kebijakan yang akan diambil Pemerintah haruslah yang lebih memihak kepada masyarakat banyak.
PKS komitmen berkoalisi dengan masyarakat dan untuk terus memberikan dukungan kepada petani dan nelayan yang akan memperingati Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September mendatang.
Komisi VII secara khusus belum dilaporkan. Kita tidak tahu pasti dimana titiknya, juga besaran volume pastinya. Apakah ini menarik secara keekonomian atau tidak.
Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.