Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Penyerahan berkas perkara kasus Ahok membuat Polri sedikit lega. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan Kejagung.
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok telah lengkap.
Yassona justru menyebut dirinya mencium bau amis dalam perkara Antasari.
Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.
Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara
Status tersangka Ahok ditetapkan pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Kompolnas mengapresiasi Polri yang menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok tersebut.
PDIP menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.