Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap BPK dan pakar hukum.
Pansus Hak Angket KPK diminta untuk mempertanyakan pertanggungjawaban KPK terkait aliran dana ke ICW.
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS. Ia juga sebelumnya telah berulang kali menepis hal tersebut.
Yasonna akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya berdasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu atas kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Sikap KPK yang enggan mengungkap nama sejumlah anggota DPR yang mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP menuai kontroversi.
Langkah pegawai KPK mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan politik.
Sejumlah anggota DPR yang sebut telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dipecat.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu.