PKB masih belum mengirim anggotanya ke Pansus Hak Angket Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Alasannya, di internal PKB masih mengalami pro dan kontra.
Selain diduga korupsi dana SILPA, Bernard juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Sorong dan Papua Barat.
Sementara, lanjut Miryam, yang jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya tak benar.
Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan bentuk penerobosan terhadap batasan kekuasaan yang telah digariskan oleh undang-undang
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
Salah satunya, diberikan kepada Bistok untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Irman, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Laode menduga Pansus Hak Angket mempunyai maksud terselubung dengan kerap menyeret institusi Polri dengan pihaknya.
Irman dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya.
Pansus Angket KPK meminta bantuan Polri untuk proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.