Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.
Kalangan dewan mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Perpres pelibatan TNI tak perlu dikonsultasikan ke DPR, karena merupakan domain pemerintah, bukan legislatif.
Komisi III DPR menyoroti dualisme dalam Perpres soal pelibatan TNI dalam aksi pemberantasan terorisme. Terdapat sejumlah catatan kritis yang disampaikan Komisi III DPR kepada pemerintah.
Permintaan dari Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya berharap KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung semakin bersinergi dalam memberantas korupsi di tanah air.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air
Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.
Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.
Menurut Novel Baswedan, setelah disahkannya revisi UU KPK dan belum adanya Perpres Supervisi maka semakin membuat KPK melemah.