Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja pengawasan penanganan kasus beserta penggunaan anggaran terhadap mitra di Provinsi Lampung.
Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan kasus TPPU.
KPK telah memasang papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah tersebut.
Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi pada 2012-2023.