Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Apa alasannya?
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dinilai tidak layak kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Sebab, Setnov diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.
Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dikatakan ARB, Dewan Pembina belum mengambil sikap apapun terkait dengan wacana pergantian Ketua DPR
Dewan Pembina disebut hanya sebatas memberi masukan dan keputusan DPP Golkar untuk mengembalikan jabatan Setnov tidak dapat dianulir.
Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melaranggar AD/ART.
Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Dewan Pembina Partai Golkar merestui keputusan DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) menyatakan akan menghormati mekanisme hukum dan aturan yang berlaku terkait pergantian posisi pimpinan DPR.