Kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ada banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk bekerja.
Keberadaan TKA legal sama artinya mengambil kesempatan kerja yang semestinya bisa dinikmati warga Indonesia yang kesulitan mendapat lapangan pekerjaan.
Angkat Wibawa Santri, Anggota DPR Minta Kesatuan Lain Contoh KSAD Dudung