"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan Imigrasi," kritik Saleh.
Pelanggaran tersebut harus segera ditindak tegas oleh pemerintah. Tentu saja tidak hanya melakukan tindakan deportasi. Lebih dari itu, harus dilakukan tindakan pro justisia, yang diharapkan dengan cara itu akan ada efek jera.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa sidak seperti dilakukan Menaker itu sangat penting dilakukan. Tidak hanya pada saat isunya mencuat saja, tetapi harus dilakukan secara berkala.
Panja pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX DPR telah mengeluarkan jurus atau rekomendasi untuk segera dilaksanakan pemerintah.
Wajar saja jika Presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos, karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu.
Kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ada banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk bekerja.
Keberadaan TKA legal sama artinya mengambil kesempatan kerja yang semestinya bisa dinikmati warga Indonesia yang kesulitan mendapat lapangan pekerjaan.
Angkat Wibawa Santri, Anggota DPR Minta Kesatuan Lain Contoh KSAD Dudung