Kalangan dewan meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Semua pasti diatur dan dijalankan dengan rapih dan clean.
Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Menurut Kiai Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
Yogyakarta menggelar vaksinasi massal bagi sektor informal mulai hari ini hingga 6 Maret mendatang dengan sasaran 19.897 orang
Tol Langit adalah satu bagian dari program konektivitas nasional
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mendukung Gerakan Cinta Zakat yang dikampanyekan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).