KPK dinilai keliru terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersnagka untuk didampingi pegacara saat pemeriksaan.
KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada BDNI, milik Sjamsul Nursalim.
KPK menyita lima buah keris dan satu bau tombak dari rumah dinas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi, Yunus Nafik, dan Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection.
Salah satunya, suap itu diterima Tonny dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Saut tak menampik jika pihaknya juga akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
KPK dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Selain Eni dan Ihkam, penyidik KPK juga memanggil Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Dua pihak swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
PansusHak Angket DPR menuding KPK telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM).