Surat panggilan untuk pemeriksaan Setya Novanto telah dilayangkan pihaknya sejak beberapa hari yang lalu.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya, Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Sejumlah fakta mengenai dugaan aliran ke sejumlah pihak telah mengemuka dalam persidangan.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Pimpinan KPK saat ini disarankan dapat mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat, jika betul-betul ingin menjerat para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP.
Ketum Partai Golkar itu diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Namun Sutrisna mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana praperadilan Setnov digelar.