Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik.
Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.
Firli membeberkan, pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Ajay melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang berawal pada 26 November lalu.
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai ujian soliditas kader Partai Gerindra di tanah air.
Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Partai Gerindra meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.