Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Pelarangan tersebut merujuk Maklumat Kapolri Nomor MAK/III/2/2020 per 19 Maret 2020
Pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel
Pada prinsipnya, MPR RI mendukung berbagai upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, namun juga tak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah harus selektif dalam melakukan pemangkasan anggaran. Jangan sampai, pengurangan tersebut justru membuat suasana menjadi semakin tak terkendali.
Pemotongan ini terjadi pada semua lembaga negara dan kementerian yang menggunakan APBN. Anggaran MPR Tahun 2020 berkurang sebesar Rp 27 miliar. Pemotongan anggaran ini untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Pimpinan MPR juga rela tidak mendapat THR untuk penanggulangan COVID-19
Produktifnya pertanian akan menjamin ketersediaan pangan untuk kehidupan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.