Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.
Andi melaporkan oknum kepolisan yang di duga memiliki peran lain dalam penambangan illegal di blok matarappe
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparat kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan palsu buronan negara Djoko Tjandra.
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), mengucurkan anggaran sebesar Rp405 miliar untuk sejumlah program penanganan Covid-19.
Pimpinan DPR meminta agar sejumlah menteri yang tergabung dalam komite penanganan Covid-19 dan penanganan ekonomi nasional saling bersinergi dalam mengimplementasikan anggaran yang telah disediakan.
Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp2.739,2 triliun untuk tahun 2020