Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
PKB masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menghargai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR dinilai telah melawan nalar atau akal sehat publik.
Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggora Komisi V DPR.
PKB masih belum mengirim anggotanya ke Pansus Hak Angket Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Alasannya, di internal PKB masih mengalami pro dan kontra.