Sebagus apa pun kebijakan bila tidak dijalankan dengan baik oleh masyarakat akan percuma.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan pemerintah terkesan belum efektif. Kebijakan tersebut belum terimplementasi dengan baik di lapangan.
Kebijakan itu sangat penting sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.
Menurut Lestari, kebijakan PPKM darurat diterapkan pada fase krusial dalam pengendalian Covid-19, saat sejumlah fasilitas kesehatan di sejumlah daerah sudah kewalahan menghadapi ledakan kasus positif Covid-19.
Kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari.