Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut.
KPK tak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka baru jika terdapat bukti-bukti keterlibatan yang kuat, termasuk menjerat tersangka korporasi dalam kasus ini.
Selain Yudhi, KPK juga memanggil bendahara klub bola Cilegon United Wahyu Ida Utama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dony Sugihmukti.
Sejumlah Parpol yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Jokowi sebagai pendukung Pansus Hak Angket KPK dinilai sedang mengalami demoralisasi.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar. Dana yang berasal dari rakyat itu dipakai hanya untuk melumpuhkan KPK.
DPR dinilai sedang berusaha untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Donny mengklaim pasca penetapan tersangka dirinya tak kemana-mana dan hanya berada di rumah menunggu surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.
Penggeledahan juga dilakukan secara intensif oleh penyidik KPK hingga ke sejumlah mobil dinas milik pejabat terkait.