Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK meminta bantuan Polda Kaltim dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga ad hoc tersebut.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.
Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyelesaikan tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan dalam menindak kejahatan korupsi.
KPK memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.