Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera terbentuk. Lalu, bagaimana nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang juga menangani tindak kejahatan korupsi?
Densus Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai tidak akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Densus Tipikor Polri diharapkan berani masuk dalam dugaan kejahatan korupsi di lingkungan TNI. Sebab, hingga saat ini KPK belum berani masuk ke lingkungan TNI.
KPK sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dan Badan Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Densus Tipikor yang akan dibentuk oleh Polri akan dipimpin oleh jenderal bintang dua Polri. Jenderal bintang dua itu nantinya akan memimpin sebanyak 3600 personel kepolisian.
Pembentukan Densus Tipikor Polri sudah memasuki tahap akhir. Polri sudah mempersiapkan berbagai langkah dan hitungan anggaran dalam pembentukan Densus Tipikor tersebut.
Lembaga antikorupsi sendiri pernah menyita suatu perusahaan yang terbukti lakukan korupsi, kemudian dilelang.
Kejagung telah memiliki alat sadap yang canggih dan tidak kalah dengan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alat sadap itu diberi nama Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Dalam rangka memperbaiki sistem penegakkan hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghadapi tantangan yang cukup berat.
Jenderal TNI AL bintang tiga itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek.