Kasus penangkapan Lin Che Wei oleh Kejaksaan Agung yang berhubungan dengan kasus izin ekspor CPO, ternyata mengungkap fakta lain, bahwa yang bersangkutan bukan hanya menjadi kaki-tangan bagi konglomerat migor, tetapi juga berperan dalam pengaturan kebijakan terkait minyak goreng (migor) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Karena ini demi kepentingan rakyat bukan hanya ekonomi Indonesia yang terpukul, bukan hanya ekonomi Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan, itu harapan kita di DPR terhadap langkah Bapak Jaksa Agung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.
Tersangka itu ialah Lin Che Wei yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia
Kejagung diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Tersangka itu berinisial LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan larangan terhadap terdakwa yang menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan.
Penegakan Kode Etik Advokat Diusulkan Dikembalikan ke Mahkamah Agung
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag.