Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.
Nata Sukam Bangun bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Politikus Partai NasDem itu akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy Sofyan.
Menteri BUMN menyampaikan bahwa KPK tetap bisa melakukan penyidikan kasus korupsi terhadap personel BUMN.
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama pada Jumat, 9 Mei 2025.