Motor tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.
Motor Royal Enfield itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh BJB.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa 13 orang sebagai saksi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan posisi La Nyalla sebagai Wakil Ketua KONI Provinsi Jawa Timur 2010-2019.
KPK belum bisa menjelaskan secara detail soal penggeledahan, termasuk barang bukti yang ditemukan.