Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, Pansus tersebut dianggap melemahkan KPK.
Fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.
Forum lobi terkait pengambilan keputusan lima paket RUU Pemilu masih belum membuahkan hasil. Sementara, enam fraksi setuju dengan paket A.
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Empat Fraksi pendukung pemerintah di DPR mendukung paket A dari lima opsi yang ditawarkan dalam RUU Pemilu.
Selain Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold masih alot.
Selain Arif, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi; serta anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno.
Fraksi PAN sepakat melakukan lobi terkait pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu.