Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.
Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat. Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kala memeriksa delapan orang saksi.
Adies selanjutnya menyerahkan dokumen hasil laporan 2 calon hakim agung dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tahun 2022 terpilih itu kepada segenap Pimpinan DPR RI.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin apartemen tersebut
Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI telah melakukan RDP dengan pihak Kejaksaan Agung dan Polri.
Angka tersebut diketahui setelah Korps Adhyaksa menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolaborasi dengan Kejaksaan dan BPKP Mendorong Program Bersih-Bersih BUMN
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.