Kasus jual-beli senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polri harus menindak tegas dua anggota polisi yang diduga menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menuai kecaman dari Pimpinan DPR RI.
Pemerintah pusat, daerah, Panglima TNI, dan Kapolri harus menentukan sikap serta langkah solutif untuk mengatasi konflik yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kalangan dewan meminta pemerintah serius menangani gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) ulah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.
Awalnya dipuja layaknya raja guna membeli polisi, namun dianggap kriminal pada saat mengklaim hak.
Kalangan dewan meragukan campur tangan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengusutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Bahkan, TNI dan POLRI lah yang berusaha melindungi masyarakat Papua dan Papua Barat dari serangan-serangan yang berulangkali dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata.