Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Beberapa anggota DPR dalam kasus ini pernah disebutkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Maksudnya, kata dia, pihak lain itu bisa dari anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.
Tak tampak kehadiran pejabat dan kolega Novanto sesama politisi. Hanya tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor dan kerabat serta keluarga.
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Novanto mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalan penguursan anggaran proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tak mengetahui soal bagi-bagi uang.
Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP
Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.
Novanto mengklaim kesadarannya baru pulih setelah berada di kamar VIP 323 Rumah Sakit Medika Permata Hijau.