Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar Selasa (13/12) besok.
Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai antisipasi kemacetan akibat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan.
Selain Jhonny penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuli Kanastren asal swasta. Yuli juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/12), Fahmi hingga saat ini masih berada di luar negeri.