Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini
KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka diminta untuk kooperatof hadir di pemanggilan berikutnya.
Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.