Kini, uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK.
Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan, sehingga nilainya dapat masuk kategori penujukan langsung.
PT Tradha selain itu juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Site Acquisition Division Manager PT Protelindo Sucirati dan Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani.
Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF).
Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan.
Sejak awal proses hukum, kata Tonny, dirinya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirwan berdalih tak mengetahui soal fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Dari oprasi tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP).