Kesiapan masyarakat dalam menghadapi tren positif Covid-19 yang meningkat harus dikedepankan, agar langkah segera dalam mencegah penyebaran virus korona bisa dilakukan dengan baik.
Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang.
Sistem karantina tidak akan sepenuhnya ditiadakan karena masih diperlukan untuk melayani kedatangan internasional yang tidak divaksinasi.
Selain menjadi forum pengurangan risiko bencana, sesuai arahan Presiden RI, GDRR dapat dijadikan momentum promosi pariwisata ke dunia internsioanal di tengah pandemi Covid-19.
Jumlah kasus harian telah mencapai 16.021 per 1 Februari 22, Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, pihaknya bakal menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja (kunker) bagi anggota dewan.
Mudah-mudahan kita bisa melokalisir dan membatasi dan merespons dengan lebih cepat dan Omicron ini tidak menyebar kemana-mana melalui testing dan tracing yang baik.