Syekh Essam saat mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan persoalan diplomasi. Hubungan Indonesia dan Saudi selama ini berjalan baik.
Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, Kamis (10/6), ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.
Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara.
Pihak berwenang Saudi menindaklanjuti pembaruan (pandemi) dan menteri haji dan umrah dan kesehatan akan segera mengumumkan keputusan.
Kalangan dewan menilai pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi terlalu prematur dan tidak clear.
Pemerintah harus mampu menjawab informasi pemakaian dana haji untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang berkembang di tengah masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.