Kasus korupsi ini terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS pada periode 2017–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.
Kebijakan menempatkan TNI pada kantor Kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata. Penempatan Militer Indonesia di kantor-kantor Kejaksaan bahkan disebut sebagai alarm keras bahwa negara sedang darurat korupsi.
Hal itu disampaikan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK mengakui saksi Arif Budi Raharjo selaku penyelidik KPK tidak melihat langsung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK juga menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.