Komisi III ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.
KPK juga memanggil dua saksi lain, Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan wiraswasta Vidi Gunawan.
Menurut Bobby, dirinya belum pernah sekalipun bertemu langsung dengan Gamawan.
Uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.
Terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya kompak mengakui jika Akom, sapaan Ade Komaruddin menerima uang US$ 100,000 terkait e-KTP.
Ia mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut.
Johanes tak menampik pernah mendengar jatah itu dari Bobby. Itu disampaikan Johanes setelah dicecar jaksa KPK.
Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.
Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Komisi III DPR memaksa KPK memutar rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.