Situasi yang meningkat antara Israel dan Palestina melanggar piagam PBB yang mengatur tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan dan melarang segala ancaman terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.
Sertifikat ini juga telah disetujui oleh seluruh negara anggota ASEAN dan disahkan dalam forum AMAF tahun 2020.
Rumah dan apartemen menjadi sasaran selain situs militer milik Hamas dan Jihad Islam, memaksa lebih banyak keluarga dari daerah perbatasan untuk meninggalkan rumah mereka dan mencari perlindungan di sekolah-sekolah yang dikelola PBB.
Diperlukan langkah nyata untuk menghentikan arogansi Israel terhadap warga Palestina, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan pasukan perdamaian di zona konflik Palestina-Israel.
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik. Berbeda dengan 15 anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.
Joint statement yang dikeluarkan tiga negara Asia Tenggara, diharapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mampu mendorong Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk menyelesaikan konflik di jalur Gaza.
Bamsoet menegaskan, Indonesia mengecam tindakan Israel yang juga menduduki wilayah dan merampas bangunan-bangunan di pemukiman warga Palestina di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Palestina mendesak Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan pengadilan internasional untuk bertindak
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta agar PBB dan organisasi internasional segera menghentikan kebrutalan militer Israel terhadap Palestina.
Rancangan resolusi menyerukan penangguhan segera atas pasokan, penjualan, atau transfer langsung dan tidak langsung semua senjata, amunisi, dan peralatan terkait militer lainnya ke Myanmar.