Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran dalam kedewasaan berdemokrasi.
Seharusnya tidak perlu impor, apalagi produksi nasional sudah mencukupi. Mungkin karena perbedaan data Kemendag tidak akurat maka akhirnya impor dan dapat mengakibatkan kekecewaan serta melemahkan semangat petani.
Sebaiknya, pemuka agama, baik Kementerian Agama setempat maupun MUI atau organisasi keagamaan Islam memberikan pembinaan terhadap tokoh dan pemuka aliran ini.
Kebijakan perpajakan ini kurang tepat diberlakukan sekarang, terlebih daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih.
Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai mitra dari Imigrasi saya kecewa dengan pemilihan Silmy. Kemenkumham seharusnya memberi prioritas utama kepada ASN sendiri atau berasal dari penegak hukum seperti diatur dalam pasal 106 ayat 2 poin 2. Apalagi di dalam imigrasi terdapat penyidikan dan juga penegakan hukum sehingga juga ini masuk dalam bidang pertahanan dan keamanan sehingga harusnya dalam bidang imigrasi itu harus dijabat oleh ASN.
Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai.
Sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945.
Kebijakan impor beras ini sedang ramai disoroti masyarakat, saya meminta APH terkait baik Polri maupun Kejaksaan untuk turun tangan tingkatkan pengawasan dan bila perlu tindaklanjuti dugaan-dugaan adanya permainan dalam impor beras.
UMKM yang sudah masuk rantai pasok global baru 4,1%.