Pemerintah Indonesia meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia
Pemerintah Malaysia diharap tidak melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang telah mengikuti program re-hiring atau legalisasi
penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia ini melalui pelabuhan kecil di Sumatera Utara.
Usulan sebesar Rp 1,9 triliun ini meliputi anggaran tambahan untuk Inasgoc 2017, dukungan prestasi induk cabor melalui KONI dan PB/PP, dukungan Kwarnas Pramuka untuk Raimuna, dukungan tambahan SEAG Malaysia 2017, dukungan kelembagaan KOI, penyedia sarana olahraga Asian Games Jakabaring dan sebagainya.
Menaker Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur harus mengupayakan langkah hukum untuk memproteksi TKI.
Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran illegal di Malaysia
Indonesia juga meminta kepada Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadan TKI illegal di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.
Kemnaker RI segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk membicarakan secara informal permintaan Indonesia kepada pemerintah Malaysia.
Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur akan mengajukan akses konsuler untuk WNI yang ditangkap.