Nah dengan kapasitas yang ada, alhamdulillah di Banten untuk stok BBM ini kelihatannya aman dan tidak ada kendala. Namun kita ingin ingatkan kepada mereka (Pertamina) supaya safety standard-nya tinggi. Jangan sampai kejadian (kebakaran) kembali, karena (kebakaran tangki BBM) ini sudah beberapa kali kejadian. Itu kan pasti mengganggu distribusi BBM ke seluruh Indonesia.
Saya mencium ada aroma tidak sehat ini, masa tahun ini saja sudah 3 kali terjadi kebakaran. Dimana fungsi manajemen resiko? Kalau karena alasan teknis, mestinya, dengan resiko yang baik maka kecelakaan karena alasan teknis dapat dihindari.
Kata `atau` sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda.
Disinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Dimana justru kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialisasi akan bahaya pinjol ilegal.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, perpanjangan jabatan Paglima TNI ini bisa melalui dua cara alernatif. Bisa dengan revisi UU maupun Perppu oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pada waktunya kita akan tentukan apakah Pak Prabowo maju dan apakah Pak Prabowo kemudian menerima, lalu kemudian calon dari Partai Gerindra kita akan declare.
Soal perlu atau tidak perlu, tentunya pak jokowi yang tahu, masih memerlukan jubir atau tidak. Tapi ketika pak presiden membuat keputusan memerlukan jubir, tentunya harus komunikatif, smart dan energik.
Mungkin kajian yang lebih matang, terutama mengenai harga PCR, Saya pikir itu perlu dikeluarkan kebijakan, kemudian mengenai tata cara PCR-nya.
Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru.