Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyalahkan kebijakan pemerintah, atas fenomena `panic buying` minyak goreng di tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Pasar minyak murah digelar dengan mekanisme selisih biaya dengan harga jual menjadi beban PTPN Group yang diambil dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).
PTPN menyiapkan seperempat dari kapasitas produksi untuk operasi pasar di berbagai daerah.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Berani menimbunminyak goreng, Polri tak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai UU berlaku.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, Natal dan Tahun Baru sudah usai namun harga minyak goreng hingga detik ini masih bertengger di harga yang sangat mahal, dan melebihi batas kewajaran.
Komite Audit Lingkungan menemukan bahwa semua sungai di Inggris telah tercemar oleh limbah mentah, mikroplastik, dan minyak. Polusi ini membahayakan kesehatan dan alam.
Kenaikan tajam harga minyak goreng di dalam negeri dinilai sebagai ironi karena Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. Harganya jauh lebih mahal dibanding negara tetangga.
Pedagang Warteg Minta Harga Harus Turun Pada Akhir Januari