Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
KPK mendalami peran Jhendik dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.
Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Senin, 2 Juni 2025.
Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Mereka adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Singapura.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa dua orang saksi pada Senin, 2 Juni 2025.
Penyitaan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono