Apa yang diungkap Rektor Budi Santosa jelas-jelas sebuah pelecehan pada nilai-nilai Pancasila terkait Ketuhanan, Keadilan dan Persatuan. Juga melecehkan nilai-nilai kebebasan melaksanakan nilai-nilai agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, merusak sendi-sendiri kesatuan dalam berbangsa dan mengabaikan berbagai amanat regulasi terkait pendidikan.
Padahal kami melihat sebab utama gonjang-ganjing migor curah adalah karena produsen tidak berkomitmen untuk memproduksi migor curah sesuai target kuota. Akibatnya pasokan hanya setengah dari kebutuhan migor curah yang 8 ribuan ton per hari. Apalagi di bulan Ramadhan kebutuhan migor ini diperkirakan meningkat.
Kementerian Perhubungan memperkirakan tahun ini ada sekitar 85 juta orang akan mudik ke berbagai daerah. Lonjakan angka pemudik ini meningkat karena selama 2 tahun sebelumnya tidak ada kegiatan mudik karena pandemi Covid-19. Dari sisi jenis kendaraan, sebanyak 47 persen pemudik diperkirakan akan menggunakan kendaran mobil atau sepeda motor pribadi ketimbang mengunakan kendaraan umum.
Akar masalahnya harga migor curah yang tidak mencapai HET adalah karena produsen migor tidak memproduksinya sesuai dengan kuota komitmen mereka. Sehingga pasokan migor curah hanya setengah dari kebutuhan harian yang 8 ribu ton per hari.
Selain jadwal yang mundur proyek kereta cepat ini juga mengalami pembengkakan biaya, dimana semula diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp 84,9 triliun sekarang diprediksi membengkak sekitar 27 persen atau Rp 24 triliun menjadi sekitar Rp 108,9 triliun.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Keberlangsungan jalannya pemerintah dan kehidupan berbangsa kita, sangat bergantung dari pemahaman dan komitmen kita terhadap 4 pilar, yaitu bentuk negara kita yaitu negara Kesatuan, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.