Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kaum Muslim yang memprotes undang-undang kewarganegaraan baru di negara itu adalah teroris yang harus diberi makan dengan peluru, bukan Nasi Biryani.
Komite II DPD RI menilai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan belum berpihak kepada petani. Secara spesifik UU ini belum mengatur hak petani, bahkan pergerakan petani masih dibatasi.
sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah, maka berubah juga kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi fokus DPR RI dalam Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Demonstran memprotes RUU Kewarganegaraan yang dikhawatirkan mendiskriminasi komunitas Muslim minoritas.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2020.
Ketua DPR, Puan Maharani mengingatkan pentingnya sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja kepada masyarakat.
Komite II DPD RI menilai diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi pada Pemerintah Daerah (Pemda).