Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Pemimpin negara dalam hal ini pemerintah diminta untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menakut-nakuti.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh wartawan yang telah ikut mempublikasikan serta memberitakan seluruh aktivitas dan perjuangannya bersama Prabowo selama masa kampanye Pilpres 2019.
Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Demokrat memastikan tidak ikut dalam aksi massa pada 22 Mei 2019. Aksi tersebut diinisiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Multaqo Ulama, Habib, dan Cendikiawan di Solo menyatakan gerakan people power menolak hasil pemilu yang diinisiasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan tindakan pemberontakan.
Pasca Pilpres 2019, Partai Gerindra diisukan meminta keluar Partai Demokrat dari koalisi Prabowo-Sandiaga. Benarkah demikian?
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi di Kalimantan Selatan, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menang dari Jokowi-Ma`ruf Amin pada Pilpres 2019.