Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran DPR RI melaporkan hasil pembahasan yang menjadi kesepakatan terkait asumsi dasar ekonomi makro dalam RUU APBN 2024.
Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sugiono mengungkapkan bahwa tujuan Komisi I DPR membentuk Panja Keamanan Laut adalah untuk menjalankan beberapa fungsi utamanya.
Komisi VII DPR RI berharap program ini benar-benar dapat terlaksana sesuai rencana. Jangan sampai program yang sudah bagus dan disetujui itu mandeg karena kendala teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan.
Apa yang menjadi masukkan dari anggota Panja merupakan catatan penting untuk menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarkat. Untuk itu, jangan sampai pemikiran, ide yang kita (Panja) yang kami sampaikan ini tidak ada manfaatnya di tingkat komisi karena ada keputusan kompromis, politik atau komitmen lain.
Tadi juga di dalam kesimpulan rapat masuk kesembilan bahwa akan segera dibentuk panitia kerja (panja), nah tapi lintas kementerian lembaga, kalau di Komisi IV KLHK sebagai mitra langsung.
Melalui Panja tersebut, Komisi IV DPR RI akan memanggil seluruh pelaku usaha industri yang bertanggung jawab pada kerusakan lingkungan.
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa panja akan terlebih dahulu disepakati bersama perwakilan pemerintah. Setelah disepakati, panja akan langsung bekerja setelah dibentuk.
Pembentukan Panja terkait revisi UU IKN disepakati setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN kemudian menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.
Sekarang tugas pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB.