Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mahyudin yang dibacakan anggota majelis hakim Anshori Syaifudin.
Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan Sekjend MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan sejumlah hakim panitera
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Tokoh Muhammadiyah itu mengapresiasi keputusan hakim karena mampu secara independent dan tegas, memerintahkan Ahok langsung ditangkap usai mengetuk palu
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Butuh keberanian dan integritas tinggi dari majelis hakim hingga akhirnya memutuskan perkara hukum ini sebaik-baiknya.
Para pendukung itu seharusnya menghormati putusan hakim dengan tidak melakukan unjuk rasa secara lebay alias berlebihan.
Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.